Pengarang : I Wayan Artika
Tahun
Terbit : 2008
Penerbit : Interpre Book
Tebal : 268 halaman
Incest
diartikan sebagai perkawinan antarsaudara sedarah. Incest dalam novel ini tak
jauh dari arti sebenarnya, menceritakan tentang seorang bayi yang terlahir
buncing atau kembar laki-laki dan perempuan. Ialah Putu Geo Antara dan Gek
Bulan Armani, bayi kembar buncing dari pasangan Nyoman Sika dan Ketut Artini.
Dalam
adat Bali, bayi yang terlahir buncing dianggap sebagai pembawa aib desa. Ada
hukuman untuk pasangan suami istri yang melahirkan bayi buncing yaitu mereka
harus menjalani proses pembuangan selama 42 hari dan melaksanakan malik sumpah.
Tak hanya itu, ada proses yang lebih menyakitkan yaitu kedua bayi tersebut
harus dipisahkan satu sama lain dan ketika mereka dewasa keduanya harus
dinikahkan.
Selama
kedua bayi tersebut dipisahkan hingga dewasa, tak ada orang yang boleh
membocorkan rahasia ini, adat sangat dipatuhi hingga tak seorangpun yang berani
memberi tahu siapa sebenarnya dan apa
hubungan antara Geo dan Bulan. Ada hukuman semacam kutukan yang diberikan
kepada mereka yang membocorkan rahasia ini. Jelungkap, desa yang mejadi latar
cerita dalam novel ini merupakan saksi mati rahasia besar terus menyaksikan apa
yang terjadi hanya dalam diam dan kebisuan.